Nasional

Tolak Impor Pakaian Bekas, Ibas: Lindungi Industri Tekstil, Ayo Dukung Karya Anak Bangsa! 


Tolak Impor Pakaian Bekas, Ibas: Lindungi Industri Tekstil, Ayo Dukung Karya Anak Bangsa! 

Polemik pakaian bekas impor hingga kini masih menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas sejak lama, namun pada praktiknya pakaian tersebut terus masuk ke Indonesia secara ilegal.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman pun mengatakan pakaian bekas membuat Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah dari negara lain. Pihaknya ingin larangan impor pakaian bekas ditegakkan untuk melindungi produk UMKM Indonesia terutama pada bidang tekstil.

Pada dasarnya, aturan terkait larangan impor pakaian bekas ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah. “Menjamurnya impor pakaian bekas ini dapat membunuh industri lokal. Sehingga kebijakan Pemerintah harus menjadi perhatian bersama demi mendukung perkembangan dan kesejahteraan UMKM produksi tekstil dalam negeri. Ya, kita harus pro Made in Indonesia!” ungkapnya.

“Selain itu, seperti yang kita tahu bersama bahwa pakaian bekas impor juga dapat membahayakan kesehatan penggunanya,” tambahnya.

Meskipun demikian, menurut pria yang kerap disapa Ibas ini, pelarangan untuk kegiatan thrifting saja tidak cukup. Karena bagaimanapun juga, pelarangan thrifting semata tidak akan merubah kondisi pelaku industri tekstil dalam negeri.

Oleh karena itu, Ibas menilai Pemerintah juga perlu terus memperhatikan dan membantu industri dalam negeri untuk berkembang. Ia memandang perlu adanya peningkatan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah bagi produsen tekstil lokal untuk maju ke tingkat internasional.

“Beberapa waktu lalu, saya berkunjung ke UMKM Konveksi yang ada dapil saya, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Masalah utama yang mereka hadapi adalah kesulitas bahan baku dan kurangnya akses untuk menembus pasar ekspor. Sehingga Pemerintah jelas perlu melakukan pendampingan dan membuka akses pasar agar kebutuhan mereka terpenuhi,” jelas Ibas.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini juga berpendapat bahwa Pemerintah, terutama melalui KemenDag harus membuka akses pasar pelaku industri tekstil, terutama UMKM Konveksi agar mereka mampu menembus pasar internasional. “Kemendag harus mendorong pengembangan industri tekstil dalam dua kategori; yaitu kelas produksi masal (Mass Production) dan kelas penjahit pesanan (Bespoke Tailor). Dengan demikian, industri tekstil nasional akan dapat bersaing baik dari segi kualitas, maupun kuantitas di pasar internasional,” jelasnya.

“Kita menolak masuknya pakaian bekas untuk melindungi dan menjaga stabilitas harga tekstil di pasar lokal, sembari terus memperkuat (empowering) produsen dalam negeri untuk berlaga di pasar dunia. Produk tekstil berkualitas yang diproduksi di Indonesia (Made in Indonesia),” pungkasnya.

Bagikan Artikel ke

BERITA LAINNYA
NASIONAL - Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen, Ibas: Ekonomi Tumbuh, Usaha maju, Konsumen Terlindungi NASIONAL - Ibas: RUU TNI Harus Tetap Kedepankan Supremasi Sipil dan Berikan Penguatan Untuk Kedaulatan Negara  NASIONAL - Dukung FKPPI Tangguh, Merakyat dan Sejahtera, Ibas: Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa NASIONAL - Demokrat Tetap Kritis & Objektif Dukung Pemerintahan Prabowo, Ibas: Hati Kita Harus Bersama Rakyat NASIONAL - Fraksi Partai Demokrat Peduli dan Berbagi, Ibas: Rakyat Tidak Boleh Susah, Rakyat Mesti Bahagia