Berikut kami sampaikan Pernyataan Partai Demokrat tentang “Dana Aspirasi” Anggota DPR-RI
2. Namun demikian, Partai Demokrat mengingatkan, pada tahun 2010 kami memilih untuk tidak menyetujui usulan bahwa anggota DPR dapat mengalokasikan dana dalam APBN bagi pembangunan daerah pemilihannya, yang pada masa itu disebut sebagai “dana aspirasi”.
3. Sikap kami tersebut didasari oleh pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
a. Bagaimana meletakkan skema tersebut dalam sistem penganggaran negara dan daerah agar beriring dan tidak berbenturan dengan rencana dari pihak eksekutif;
b. Bagaimana menjamin implementasi skema tersebut agar tidak tumpang tindih dengan penganggaran daerah yang diaspirasikan oleh anggota DPRD propinsi, kabupaten dan kota? Bukankah anggota DPRD dianggap lebih tahu?
c. Kalau anggota DPR dapat menentukan sendiri proyek & anggarannya, maka tidakkah ini mengakibatkan kekaburan fungsi eksekutif dan legislatif.
d. Bagaimana memastikan skema ini tidak disalahgunakan?
4. Sikap Partai Demokrat saat ini adalah meminta Pemerintah memberikan penjelasan posisinya dalam masalah ini, dihadapan fakta obyektif kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli rakyat yang membutuhkan prioritas kebijakan pemerintah.
Tertanda
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI
DR. Hinca Pandjaitan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat
About The Author: Admin
More posts by admin